DEFINISI NEGARA
1. Pengertian Negara
Dalam ketatanegaraan banyak istilah yang menerangkan tentang Negara. menurut bahasa Inggris istilah state dapat di artikan negara, sedangkan bahasa Prancis disebut etat, dan dalam bahasa Belanda staat artinya negara. Dalam bahasa Latin status atau statum yang artinya dalam keadaan tetap berdiri atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
Ada beberapa pengertian negara sebagai berikut.
- Menurut Kamus Besar Bahasa indonesia, Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Negara juga bisa di artikan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuannasionalnya.
- Menurut Van Apeldorn, Negara adalah sesuatu wilayah tertentu yang didalamnya di huni seuatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi. Menurut Logemen, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaan nya bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan tata masyarakat.
2. Sifat Negara
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, bak melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan, artinya negaa memiliki kekuasaan untuk memaksa secara lega; sampai dengan kekerasan fisik sekalipun. Untuk mengefektifkan sifat memaksa, negara harus memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara. Harold J. Laski berpendapat bahwa telah ditetapkan kepada setiap orang yang hidup dalam perbatasannya. Misalnya, negara mewajibkan setiap orang untuk membayar pajak dan bela negara.
Sifat monopoli, yaitu setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebuat tanpa ada saingan, artinya negara memonopoli atau menguasai penepatan tujuan bersama dalam masyarakat. Untukmencapai tujuan tersebut, negara dapat melarang organisasi politik tertentu untuk menyebar dan berkembang di wilayahnya. Negara juga dapat memonopoli atau menguasai sumber-sumber daya tetentu sepanjang demi mewujudkan tujuan negara tersebut.
- Sifat Menyeluruh atau Mencakup Semua
Sifat menyeluruh atau mencakup semua, arinya segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa terkecuali. Semua warga negara harus patuh dan taat kepada peraturan hukum yag beraku dalam negara. contoh semua orang harus membayar pajak, setiap orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
3. Fungsi Negara
1). Menurut Mariam Budiarjo
- Melaksanakan ketertiban
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
- Fungsi pertahanan
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melaui badan pengadilan
2). Menurut G.A Jacobson dan M.H Lipman
- Fungsi Esensial, yaitu fungsi yang diperlukan demi keanjutan negara.
- Fungsi Jasa, yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak di selenggarakan oleh negara.
- Fungsi Perniagaan, meliputi fungsi jaminan sosia, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito dll.
4. Unsur-unsur berdirinya Negara
1). Unsur konstitutif, adalah unsur mutlak yang harus terpenuhi untuk syarat berdirinya sebuah negara. Unsur konstitutif meliputi :
- Adanya wilayah dengan batas-batas tertentu.
Wilayah negara Indonesia meliputi darat, dan udara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke,
- Adanya rakyat dan penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Sedangkan Penduduk adalah mereka yang berdomisili tetap dalam suatu wilayah negara
- Adanya pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah mempunyai kedaulatan ke dalam maupun ke luar, kedaulatan kedalam berarti pemerintah itu ditaati oleh rakyatnya dan dapat melaksanakan ketertiban hukum dalam negara sehingga kesejahteraan rakyat terjamin. Kedaulatan ke luar berarti pemerintah negara itu berhak mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan pihak lain.
2). Unsur deklaratif, artinya bersifat menerangkan atau mengumumkan sehingga memperoleh pengakuan tentang berdirinya sebuah negara. Yang termasuk unsur deklaratif yaitu :
- Adanya pengakuan dari negara lain.
Demikianlah definisi sebuah negara, tanpa adanya rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat sebuah negara tak bisa terwujud !!
PENULIS : FEBRIAN ANANDY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar